SPG Tewas di Kamar Kos
Autopsi Jenazah Bella Berlangsung Dua Jam
Pihak keluarga akhirnya mengijinkan jenasah Amalia Almas Adzani (21) alias Amelia alias Bella untuk diautopsi.
Editor:
jayanto arus adi
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN SEMARANG
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak keluarga akhirnya mengizinkan jenasah Amalia Almas Adzani (21) alias Amelia alias Bella untuk diautopsi.
Proses autopsi berlangsung selama sekitar 2 jam. "Dari pukul 14.30 sampai 16.30," kata Agus Staff Dokpol, Senin sore (20/5/2013).
Jenazah langsung dibawa keluarga ke Jepara, untuk dimakamkan.
Menurut Agus sejumlah luka ditemukan pada tubuh Amel. "Luka terbesar di lehernya. Digorok lehernya sampai hampir putus. Kemudian luka tusukan di leher bagian belakang sebelah kiri," kata Agus.
Selain itu juga ditemukan luka hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang. "Pundak kiri, dada dan mukanya lebam, pukulan. Pinggang kanan juga ditemukan goresan," tambah Agus.
Agus mengatakan sebelumnya sempat ada insiden dengan keluarga korban. Yang sempat menolak korban untuk diautopsi. "Setelah dijelaskan dengan perlahan keperluan dan kepentingan autopsi untuk menemukan pelaku, akhirnya korban mengizinkan," (*)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak keluarga akhirnya mengizinkan jenasah Amalia Almas Adzani (21) alias Amelia alias Bella untuk diautopsi.
Proses autopsi berlangsung selama sekitar 2 jam. "Dari pukul 14.30 sampai 16.30," kata Agus Staff Dokpol, Senin sore (20/5/2013).
Jenazah langsung dibawa keluarga ke Jepara, untuk dimakamkan.
Menurut Agus sejumlah luka ditemukan pada tubuh Amel. "Luka terbesar di lehernya. Digorok lehernya sampai hampir putus. Kemudian luka tusukan di leher bagian belakang sebelah kiri," kata Agus.
Selain itu juga ditemukan luka hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang. "Pundak kiri, dada dan mukanya lebam, pukulan. Pinggang kanan juga ditemukan goresan," tambah Agus.
Agus mengatakan sebelumnya sempat ada insiden dengan keluarga korban. Yang sempat menolak korban untuk diautopsi. "Setelah dijelaskan dengan perlahan keperluan dan kepentingan autopsi untuk menemukan pelaku, akhirnya korban mengizinkan," (*)