Pilgub Jateng
Pemilih Tuna Netra Tidak Boleh Didampingi saat Mencoblos
Pemilih tuna netra tidak boleh didampingi saat mencoblos, Minggu (26/5/2013).
Penulis: galih permadi | Editor: ignatius prayogo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN- Pemilih tuna netra ataupun yang sedang sakit tidak boleh didampingi saat mencoblos di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, Minggu (26/5/2013).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Agoes Hasto Oetomo mengatakan, pendamping hanya boleh mengantar pemilih tuna netra sampai depan bilik suara.
"Kami sudah menyediakan template khusus tuna netra di tiap TPS. Jadi pendamping hanya mengantarkan sampai pintu bilik suara kemudian menjemput setelah si pemilih mencoblos," ujarnya, Senin (20/5/2013).
Agoes mengatakan berdasarkan data KPU, sebanyak tujuh tuna netra di Kecamatan Ungaran Timur akan mencoblos di Pilgub mendatang. (*)