Razia Jamu Ilegal
Produsen di Rumah Anggota DPRD Terancam 15 Tahun Penjara
Produsen jamu yang memiliki pabrik di rumah anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai
Editor:
agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Produsen jamu yang memiliki pabrik di rumah anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat berinisial Sum terancam pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepala BPOM Semarang, Zulaimah mengatakan produsen jamu bahan kimia obat (BKO) melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan atau 196.
"Pemilik berinisial RI akan kami periksa dan buat acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Zulaimah di sela-sela razia.
Seperti diketahui, BPOM Semarang merazia pabrik PT Serbuk Manjur Jaya di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (3/6/2013) pagi. Petugas menggerebek empat gudang dan menyita bahan kimia obat serta produk jadi siap edar ribuan kemasan. Razia ini merupakan yang kali ketiga di pabrik tersebut.