Pilbup Kudus
Erdi Nurkito Juga Daftarkan Perkara APBD Kudus 2013 ke MA
Cabup Kudus, Erdi Nurkito, melalui kuasa hukumnya, Slamet Machmudi dan Ahmad Triswadi
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Cabup Kudus, Erdi Nurkito, melalui kuasa hukumnya, Slamet Machmudi dan Ahmad Triswadi, selain mendaftarkan gugatan hasil Pilbup Kudus ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara yang didaftarkan ke MA adalah penggunaan APBD Kudus untuk Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa.
Menurut Slamet, Musthofa sudah menyalahi peraturan dengan mengucurkan dana tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari DPRD.
"Kita juga mengajukan Perbup nomor 9 tahun 2013 ke MA. Karena APBD 2013 tidak mendapat persetujuan DPRD, tapi kenapa Musthofa tetap mencairkan TPAPD ke kepala desa," kata Slamet Machmudi kepada Tribun Jateng, Rabu (5/6/2013).