Pilbup Kudus
Erdi Nurkito Tuntut Pemilihan Diulang dan Diskualifikasi Pemenang
Cabup Kudus yang maju melalui jalur independen, Erdi Nurkito-Anang Fahmi, melalui kuasa
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Cabup Kudus yang maju melalui jalur independen, Erdi Nurkito-Anang Fahmi, melalui kuasa hukumnya yaitu Slamet Machmudi dan Ahmad Triswadi, mendaftarkan gugatan hasil Pilbup Kudus ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/6/2013).
Dalam gugatannya, Erdi menuntut agar pelaksanaan Pilbup Kudus diulang.
"Selain itu, juga mendiskualifikasi pasangan Musthofa-Abdul Hamid dalam Pilbup ulang tersebut," kata kuasa Erdi, Slamet Machmudi kepada Tribun Jateng.
Erdi Nurkito menggugat hasil Pilbup Kudus karena dinilai banyak kecurangan yang dilakukan calon incumbent.
Di antaranya mengenai penggunaan APBD Kudus untuk kepentingan kampanye.