Pilbup Kudus
Tim Kuasa Erdi Nurkito Lengkapi Berkas Gugatan ke MK
Tim kuasa dari pasangan Cabup Kudus, Erdi Nurkito - Anang Fahmi, hari ini menyerahkan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim kuasa dari pasangan Cabup Kudus, Erdi Nurkito - Anang Fahmi, hari ini menyerahkan kelengkapan berkas gugatan Pilbup Kudus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diberitakan, pasangan Cabup Kudus, Erdi Nurkito-Anang Fahmi, mengajukan gugatan Pilbup Kudus ke MK. Mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pilbup Kudus karena dinilai banyak kecurangan.
Gugatan pasangan cabup yang maju melalui jalur independen itu, terdaftar di MK dengan nomor pendaftaran gugatan 874/PAN.MK/VI/2013.
Pokok perkara gugatannya yaitu perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 dengan kuasa pemohon Ahmad Triswadi dan Slamet Machmudi. Gugatan mereka diterima MK pada Rabu (5/6/2013) pekan lalu.
"Hari ini adalah hari terakhir kami harus melengkapi berkas gugatan. Semua sudah kita siapkan dan hari ini juga kita kirim ke Jakarta," kata Slamet Machmudi kepada Tribun Jateng.