Penipuan Berkedok Investasi
Sukarman: Kasus Bos CV Iqro Harus Dikawal Hingga Tuntas
Sukarman menilai, lembaga atau perusahaan jasa yang membuka usaha semacam ini (CV Iqro Management) haruslah yang terakui kredibilitasnya.
Editor:
rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ahmad Khairudin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerhati Hukum dari Fakultas Hukum Unisbank, Semarang, Sukarman, menilai ada tiga hal yang mestinya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi yang dilakukan Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad.
Hal utama yang perlu dilakukan para korban, pertama, melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan. Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjika sesari awal.
Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
"Yang kedua, pihak kepolisian harus melakukan langkah penyidikan secara tuntas," tegas Sukarman.
Menurutnya, kasus ini harus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan serupa.
Dan, hal terakhir yang perlu dilakukan di luar upaya hukum yakni kementrian agama mestinya lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap penyedia layanan jasa haji dan umroh. "Kemenag lebih paham kuota haji dan umroh, saya rasa jika kontrol ini dilakukan secara sungguh-sungguh kasus seperti ini tak akan terjadi," jelasnya.
Sukarman menilai, lembaga atau perusahaan jasa yang membuka usaha semacam ini (CV Iqro Management) haruslah yang terakui kredibilitasnya.
"Pengawasan terhadap lembaga atau perusahaan seperti ini haruslah sungguh-sungguh dilakukan," sarannya. (*)