Proses Ganti Rugi CV Jati Kencana Beton Jalan Ditempat
Proses ganti rugi CV Jati Kencana Beton (JKB) masih jalan di tempat.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rustam aji
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Proses ganti rugi CV Jati Kencana Beton (JKB) masih jalan di tempat.
Padahal, seharusnya sejak Tim Pengadaan Tanah (TPT) memberikan surat pembongkaran. Pembayaran ganti rugi lahan juga harus segera dilaksanakan.
Wakil Direktur JKB, Dahwan merinci, sisa ganti rugi tol yang belum terbayarkan lahan akses tol seluas 516 meter persegi dengan nilai Rp 550 ribu per meter. Selain itu ada beberapa item seperti sumur artetis, listrik, CCTV dan beberapa item lainnya yang nilainya mencapai Rp 600 juta juga belum diganti rugi.
Total ganti rugi pembayaran yang belum selesai sekitar Rp 800 juta. Sudah sejak sebulan lalu, kata Dahwan belum ada progress pembayaran ganti rugi TPT.
"Sampai sekarang belum ada progressnya lagi. Padahal katanya jalan tol sebelum Lebaran sudah mau dibuka, tapi menyelesaikan ganti ruginya saja belum beres," kata dia kepada Tribun Jateng, Minggu (23/6/2013).
Selain itu, kata dia, TPT juga sudah menyatakan akan menjembatani untuk pembuatan perizinan pengeringan lahan yang akan digunakan untuk pabrik baru.
"Namun proses perizinannya juga belum beres, padahal akan digunakan untuk menempatkan mesin-mesin pabrik," jelasnya. (*)