Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dugaan Invoice Palsu di Pusaran Kasus Sritex, Pengacara: Bank DKI Harusnya Bisa Selamat

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan menghadirkan saksi ahli perbankan dan akuntansi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/4/2026) sore. Dalam perkara ini, dihadirkan juga mantan Direktur Utama Bank DKI, Babay Farid Wazdi sebagai terdakwa. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Dalam perkara itu, terdakwa mantan Direktur Utama Bank DKI, Babay Farid Wazdi, didakwa terkait pemberian satu di antara kredit bank yang berujung pada kredit macet. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/4/2026), terkuak dugaan pembobolan kredit hingga Rp25 triliun yang melibatkan 27 hingga 28 bank.

Baca juga: Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara

Sidang itu menghadirkan saksi ahli dari bidang akuntansi dan perbankan.

Majelis hakim dipimpin Rommel Fransiscus Tampubolon pada sidang yang berlangsung sejak siang hingga petang.

Dalam sidang, bahkan sempat disinggung besarnya skala perkara tersebut. 

Jika terbukti, kasus itu disebut-sebut berpotensi menjadi skandal keuangan terbesar di Indonesia.

Suasana ruang sidang tampak lengang, deretan kursi pengunjung hanya terisi sebagian, tak sampai setengah kapasitas. 

Penasihat hukum terdakwa, Dodi Abdulkadir, membeberkan hal yang dia tangkap selama jalannya persidangan.

Menurut dia, dari apa yang disimak di ruang sidang, perkara itu disebut memiliki skala luar biasa.

“Kalau saya menyimak tadi dari persidangan, ini disebut sebagai skandal keuangan terbesar di Indonesia,” kata Dodi kepada Tribunjateng.com.

Dodi menyebut, berdasarkan fakta yang mengemuka di persidangan, jumlah bank yang terdampak mencapai 27 hingga 28 bank, dengan total nilai kredit sekitar Rp25 triliun.

“Terdapat sekitar 27 bank, kalau jaksa menyebut 28 bank, dengan total kira-kira Rp25 triliun yang dibobol,” sebut dia.

Jumlah tersebut, menurut dia, belum termasuk potensi kerugian di sektor pasar modal yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan, kata Dodi, keterangan ahli akuntansi menegaskan bahwa auditor memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang mereka sahkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved