Kenaikan Harga BBM
Dishub Kota Pekalongan Tetapkan Tarif Sementara
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekalongan telah menetapkan besaran tarif baru untuk angkutan dalam kota pasca kenaikan BBM.
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekalongan telah menetapkan besaran tarif baru untuk angkutan dalam kota pasca kenaikan BBM. Namun, tarif tersebut masih bersifat sementara.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengujian dan Angkutan Dinas Perhubungan kota Pekalongan, Moch.Bagus Diyanto, Selasa (25/6/2013).
Besaran tarif sementara yaitu Rp. 3800 atau mengalami kenaikan sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya. Tarif tersebut bersifat sementara dan berlaku untuk trayek angkutan dalam kota baik jurusan Sayun-Slamaran atau Sayun-Pelabuhan.
Keputusan penetapan tarif sementara diambil setelah Dishub mengadakan pertemuan dengan paguyuban sopir angkutan dalam kota serta Organda pada Senin (24/6/2013) kemarin di kantor Dishub kota Pekalongan. (*)