Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun on Focus

Mengurus Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Setelah semua berkas lengkap, kami bisa menyelesaikan satu berkas hanya dalam dua jam. Tidak lebih dari itu

Editor: agung yulianto
zoom-inlihat foto Mengurus Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
ilustrasi kecelakaan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setiap kali terjadi kecelakaan, pikiran korban langsung tertuju pada biaya pngobatan yang bisa jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga, termasuk mencoba untuk mengurus klaim asurasni Jasa Rahaja.

Namun begitu, banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurusnya karena sudah takut menghadapi birokrasi yang berbelit dan ribet.

Soal ruwetnya birokrasi pengurusan klaim asuransi itu, Humas PT Jasa Raharja cabang Jawa Tengah, Nurcahyo, membantahnya. Saat ditemui Tribun Jateng di kantornya, Selasa (2/7/2013) sore, ia menyabut pengurusan klaim asuransi hanya butuh dua jam.

Dalam praktiknya, pengurusan paling cepat seminggu setelah kejadian. Paling lama sebulan hingga dua bulan dari kejadian. "Setelah semua berkas lengkap, kami bisa menyelesaikan satu berkas hanya dalam dua jam. Tidak lebih dari itu," katanya meyakinkan.

Bila ternyata ada pengurusan klaim yang butuh waktu lama, lanjut Nurcahyo, bukan karena birokrasi di Jasa Raharja berbelit. Biasanya, kendala ditemui di dua mitranya, yakni kepolisian ataupun rumah sakit.

Kanitlaka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Slamet menjelaskan proses klaim asuransi berawal dari laporan korban, ahli waris, atau masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan. Begitu mendapat laporan, polisi terjun ke TKP untuk memastikan adanya kecelakaan.

Jika sudah dipastikan, selanjutnya polisi mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan ada peristiwa kecelakaan atau laporan polisi. Kemudian, polisi juga membuat sket untuk menggambarkan kronologis kejadian.

Sebelum dana cair, polisi meminta keterangan kepada korban atau ahli waris. Pada proses inilah yang biasanya memakan waktu lebih. Proses ini harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Kadang korban masih berada di rumah sakit. Jadi kita menunggu hingga yang bersangkutan bisa dimintai keterangan," ucap Slamet.

Untuk pembuatan laporan dan sket gambar, tegas Slamet, polisi tidak memungut biaya apapun alias gratis. Setelah semua syarat lengkap, barulah klaim bisa dicairkan. Dalam hal klaim Jasa Raharja, biasanya perusahaan asuransi ini bersifat proaktif. Setiap hari, menurut Slamet, petugas Jasa Raharja datang ke polisi untuk mengambil berkas kecelakaan.

"Umumnya, korban menglaim saat dirinya keluar dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga bisa mengklaim langsung ke Jasa Raharja," sambung Slamet.

Meski harus menunggu sembuh, Nurcahyo meminta korban tidak terburu-buru frustrasi, karena punya tenggat waktu hingga enam bulan. “Mulai dari kejadian kejadian kecelakaan, Jasa Raharja memberi batasan waktu para korban untuk mengurus klaim, hingga enam bulan,” katanya.

Kesulitan lain adalah penanganan korban kecelakaan yang sudah damai. Untuk mengurus klaim Jasa Raharja, perlu laporan polisi dan keterangan saksi. Padahal, saat korban dan pelaku damai, saksi biasanya tidak mau membuat keterangan. “Nah, itu ribet lagi,” katanya.

Jenis kecelakaan lain yang agak susah diklaim adalah tabrak lari. Untuk memastikan apakah benar korban tabrak lari atau mengalami kecelakaan tunggal (jatuh sendiri), petugas Jasa Raharja harus datang ke lokasi kejadian. “Dalam situasi itu, lagi-lagi kami biasanya sulit mencari orang untuk bersaksi,” katanya. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved