Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun on Focus

Setahun, Korban Kecelakaan di Jateng Terima Rp 230 Miliar

Jumlah biaya santunan untuk korban kecelakaan dibagi menjadi empat

Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejak 2009 hingga 2013, PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah mengeluarkan dana hingga Rp 1.050.506.099.759, untuk membayar klaim asuransi kecelakaan transportasi. Artinya, dalam setahun, rata-rata jumlah klaim mencapai Rp 230 miliar.

Lebih dari setengah dana tersebut dan yang terbesar, untuk membayar klaim asuransi korban meninggal dunia. Sedangkan klaim asuransi terkecil berdasarkan data serupa adalah klaim untuk biaya penguburan, yakni sebesar Rp 970.800.000. Untuk korban cacat permanen, Jasa Raharja Jateng mengeluarkan dana sebesar Rp 11.790.237.500.

“Sedangkan klaim rawat jalan pada rentang waktu tersebut sebesar Rp 459.469.398.384,” kata Humas Jasa Raharja Cabang Jateng, Nurcahyo.

Berdasarkan catatan Jasa Raharja, sejak 2009 hingga semester awal 2013 ini, sebanyak 71.989 meninggal karena kecelakaan di Jawa Tengah.

Jumlah biaya santunan untuk korban kecelakaan dibagi menjadi empat yaitu santunan perawatan, santunan untuk cacat tetap, santunan korban meninggal dunia hingga santunan untuk korban meninggal tanpa identitas.

Mengenai besaran klaim asuransi yang diterima korban ataupun ahli warism diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1967 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam perundangan ini diatur dengan jelas jumlah klaim asuransi mulai cacat terkecil hingga terbesar. Nilai terkecil adalah 5 persen dan terbesar 100 persen dari total santunan.

Selain UU tersebut, besanya klaim asuransi juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008. Dalam peraturan ini, berasan biaya klaim asuransi yang diberikan oleh Jasa Raharja lebih kurang sama. Bedanya, dalam peraturan ini mengatur tentang besaran jumlah klaim asuransi kepada korban kecelakaan pesawat terbang.

Klaim Jasa Raharja kepada korban kecelakaan pesawat, nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan kecelakaan di darat. Misalnya, jika kecelakaan di darat, korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp 25 juta, apabila korban kecelakaan pesawat mengalami nasib serupa, ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

“Kalau biaya penguburan sama saja, Rp 2 juta,” ujarnya.

Mengenai asal dana yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar klaim asuransi, Nurcahyo menyebut berasal dari premi yang dibayarkan setiap pengguna jasa kendaraan. Nilai premi setiap kendaraan juga tidak sama.

Semua biaya itu, ditanggung oleh masyarakat ketika dirinya membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved