Kenaikan Harga BBM
Melanggar Tarif, Dishubkominfo Bakal Cabut Izin Trayek Angkutan
Kenaikan tarif tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2013 tentang tarif
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang, bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap trayek angkutan yang menaikan tarif melebihi ketentuannya.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto menjelaskan, bakal memberikan sanksi hingga membekukan izin trayeknya dan paling berat mencabut izinnya.
"Kenaikan tarif tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2013 tentang tarif dasar pedesaan dan perkotaan dengan mobil penumpang umum yang resmi diundangkan 26 Juni 2013," kata dia kepada Tribun Jateng, Jumat (5/7/2013).
Dia menjelaskan, tarif angkutan umum di Kabupaten Semarang sebelumnya Rp 130 per kilometer per orang.
Setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum menjadi Rp 146 per kilometer per orang.
"Misalnya trayek Ungaran-Salatiga sejauh 30 kilometer tarif sebelumnya Rp 3.800 menjadi Rp 4.500 per orang," jelasnya.