Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 1434 H

Polres Klaten Tak Sita Petasan di Swalayan Sami Laris

Saat hendak melakukan penyitaan, pengelola swalayan tersebut menunjukkan surat izin dari Polda Jateng yang ditandatangani

Editor: agung yulianto
zoom-inlihat foto Polres Klaten Tak Sita Petasan di Swalayan Sami Laris
Tribun Jogja/Obed Doni
DIAMANKAN - Petugas mengamankan berbagai jenis petasan di Mapolres Klaten dari hasil razia yang digelar Rabu (10/7/2013).

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Razia petasan yang digelar jajaran Sabhara Polres Klaten di sebuah swalayan, Sami Laris, terganjal adanya izin aparat POlda Jateng. Operasi yang digelar Rabu (10/7/2013) itu tak dapat menyita petasan yang dijual di swalayan tersebut.

Saat hendak melakukan penyitaan, pengelola swalayan tersebut menunjukkan surat izin dari Polda Jateng yang ditandatangani Direktur Intelkam Polda Jateng, Kombespol Rudi Pranoto. Bahkan ketika menemukan petasan stok lama, pengelola swalayan juga menyatakan petasan tersebut sudah memiliki izin, meski telah hilang.

Petugas Sabhara yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Mardjuki, tidak dapat bertindak untuk menyita petasan tersebut. Mereka kemudian keluar dari swalayan tersebut dengan tangan hampa.

Meski demikian, dia mengungkapkan, jika selama ini pihaknya tidak mendapat tembusan surat izin penjualan petasan tersebut. “Tapi kami juga tidak tahu jika ada tembusan di jajaran atas Polres atau Satuan Intel. Kami tadi juga telah meminta kopian dari surat izin tersebut,” ucapnya.

Hasil dari razia petasan tersebut, petugas Sabhara Polres Klaten, lanjut Mardjuki, berhasil menyita ratusan petasan dari Delanggu. Jika ditambahkan dengan yang sudah diamankan sebelumnya, jumlah sitaan mencapai sekitar 70.000 buah. Semua petasan itu rencananya akan dimusnahkan Senin (15/7/2013) pekan depan.

Suwarsih (41), seorang penjual petasan dan kembang api, mengaku telah berjualan barang itu sejak tiga tahun terakhir setiap menjelang Lebaran. Warga Dukuh Krapak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten itu selama ini bebas dari razia kepolisian, karena telah memberikan setoran ke oknum polsek setempat.

“Saya lagi apes kali ini. Belum pernah saya mengalami razia seperti ini. Tapi saya sering didatangi orang polsek dan saya memberi uang Rp 150.000 per dua minggu. Saya sudah tiga tahun berjualan kembang api,” tutur Suwarsih.

Meski demikian, Suwarsih mengaku petasan yang dijual hanya titipan. Lapak tempat berjualannya juga menjual surat kabar dan majalah. “Saya biasanya memang jualan koran dan tabloid. Saya hanya dititipi barang-barang ini (kembang api dan petasan-Red). Saya tidak tahu siapa pemiliknya.” jelasnya.

Menanggapi adanya uang setoran pedagang petasan di Delanggu ke oknum polsek, AKP Mardjuki mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal tersebut. “Kami akan mengumpulkan petugas dari polsek untuk melakukan kroscek apakah penyataan pedagang itu benar atau tidak. Karena bisa jadi ada pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota polsek,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved