Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 1434 H

3,35 Kg Ikan Asin Berformalin Ditemukan di Pasar Yogya

Berdasarkan pengujian secara kuantitatif, didapati tiga jenis ikan asin yang positif mengandung formalin

Editor: agung yulianto
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Warga Mayangan Probolinggo Jawa Timur, Jumat (18/1/2013) menjemur ikan untuk dijadikan ikan kering. Harga ikan kering dan ikan asin saat ini naik 2 kali lipat saat ini karena banyak nelayan tidak melaut akibat cuaca buruk. Biasaya harga ikan kering antara Rp 4000-10.000 per kilogram, saat ini harganya antara Rp 8000-16.000 per kg. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, dan Dinas Kesehatan menemukan sebanyak 3,35 kilogram ikan asin berformalin di Pasar Temon Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (15/7/2013).

Operasi tersebut dilakukan untuk menekan perdaran makanan berformalin dan penggunaan zat berbahaya selama bulan Ramadan.

"Berdasarkan pengujian secara kuantitatif, didapati tiga jenis ikan asin yang positif mengandung formalin, yakni jenis sriting, kacangan dan peda," kata Isna Bahtiar, petugas konservasi sumber daya laut Dispenak Kulonprogo.

Ia mengungkapkan ikan asin berformalin tersebut ditemukan dari dua pedagang yang membeli dari Pasar Purworejo dan Pasar Beringharjo. "Ketiga jenis ikan asin tersebut memang yang paling sering dijumpai mengandung formalin," tandas Isna.

Kandungan formalin pada ketiga jenis ikan asin tersebut, lanjut Isna, sekitar 20 ppm. Pihaknya melarang dengan tegas para pedagang berjualan produk tersebut.

Sekecil apapun formalin, dikatakannya, tidak boleh digunakan pada makanan karena membahayakan kesehatan. “Tes formalin kami lakukan dengan alat yang baru, jadi sekecil apapun kandungannya tetap akan ketahuan,” ucapnya.

Sementara itu Petugas Seksi Penegakan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengatakan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap daging ayam, daging sapi, serta produk obat obatan yang kedaluarsa.

"Ini operasi pasar yang pertama pada bulan Ramadhan," tuturnya.

Terkait pedagang yang terbukti menjual ikan berformalin, pihaknya meminta kepada kedua pedagang agar mereka menukar barang dagangannya ke tengkulak tempat mereka membeli. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan.

"Jika nantinya masih di dapati menjual barang dagangan yang sama, maka akan kita bawa ke kantor dan dimusnahkan," kata Rokhgiarto.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved