Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 1434 H

Bupati Beri Sanksi PNS yang Makan Siang di Warung

Ulah PNS yang terjaring razia sudah keterlaluan. Sudah jelas pemkab membuat aturan agar warga

Editor: agung yulianto
zoom-inlihat foto Bupati Beri Sanksi PNS yang Makan Siang di Warung
TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Soto gudangan Warung Makan Bu Parman, Jalan A Yani 16, Ungaran, Kabupaten Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengaku geram dengan sejumlah oknum PNS Pemkab Pamekasan yang terjaring razia petugas Satpol PP, saat makan siang di sejumlah warung di saat bulan Ramadan.

Karena itu lanjut bupati, ia akan memberikan sanksi terhadap mereka (PNS.Red) yang kepergok makan siang. Sebab tindakan PNS yang dinilai nakal itu, bukan hanya melanggar etika, tapi juga peraturan bupati.

“Ulah PNS yang terjaring razia sudah keterlaluan. Sudah jelas pemkab membuat aturan agar warga muslim dilarang makan di warung di siang hari, malah PNS yang melanggar,” kata Bupati Syafii, di sela-sela safari Ramadan, di Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (15/7/2013) malam.

Bupati heran kenapa mereka keluyuran pada saat jam kantor, lalu pergi ke warung dan makan. Seharusnya sebagai PNS memberi contoh kepada masyarakat, malah tanpa malu makan siang.

Menurut bupati untuk memberikan sangsi, ia masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat sampai di mana tingkat kesalahan yang dilakukan mereka, baru setelah itu ia menjatuhkan sangsi.

Selain memberikan sangsi kepada PNS, bupati juga mengancam kepada sejumlah warung yang nekat buka di siang hari selama Ramadan. “Mulai sekarang, saya tidak ingin lagi mendengar masih ada warung dan rumah makan yang buka di siang hari,” kata Syafii.

Seperti diberitakan, sejumlah warung dan rumah makan yang nekat buka di siang hari dirazia Satpol PP. Sejumlah PNS yang kepergok makan kelabakan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved