Lebaran 2013
Buruh Outsourching di Kudus Rentan Tak Dapat THR
Bukan hanya rendahnya THR, namun juga minimnya jaminan sosial para pekerja termasuk meniadakan pesangon
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Buruh outsourching sangat rentan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau mendapatkan THR namun masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Hal itu disampaikan oleh koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi, Kamis (25/7/2013).
"Bukan hanya rendahnya THR, namun juga minimnya jaminan sosial para pekerja termasuk meniadakan pesangon PHK," kata Slamet.
Tidak ada kompromi untuk mengulur atau tidak memberikan THR bagi para buruh.
Besarnya THR untuk masa kerja 1 tahun diberikan sebesar upah 1 bulan dan tidak boleh di bawah UMK.
Rekomendasi untuk Anda