Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2013

Buruh Outsourching di Kudus Rentan Tak Dapat THR

Bukan hanya rendahnya THR, namun juga minimnya jaminan sosial para pekerja termasuk meniadakan pesangon

Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Buruh outsourching sangat rentan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau mendapatkan THR namun masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikan oleh koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi, Kamis (25/7/2013).

"Bukan hanya rendahnya THR, namun juga minimnya jaminan sosial para pekerja termasuk meniadakan pesangon PHK," kata Slamet.

Tidak ada kompromi untuk mengulur atau tidak memberikan THR bagi para buruh.

Besarnya THR untuk masa kerja 1 tahun diberikan sebesar upah 1 bulan dan tidak boleh di bawah UMK.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved