Lebaran 2013
KPK: Mobil Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran
Apalagi kalau premium-nya premium kantor. Itu sudah korup, berapa pun jumlahnya. Abuse of power, abuse of amanah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas dinilai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi hanya untuk pelayanan publik.
"Kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak benar. Eranya itu harus sudah transparan. Mobil itu kan mobil dinas untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat," terang Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Rabu (31/7/2013).
Menurut Busyro, hal itu bisa terindikasi korupsi jika bahan bakar mobil pun difasilitasi kantor. Untuk itu, dia meminta institusi pemerintahan mendukung pelarangan tersebut.
"Apalagi kalau premium-nya premium kantor. Itu sudah korup, berapa pun jumlahnya. Abuse of power, abuse of amanah," kata Busyro.
Busyro mengatakan, KPK telah mengedarkan surat pelarangan pemberian barang maupun fasilitas pada bulan Ramadhan ini.
"Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya, tapi harus direspons institusinya," ujarnya.