Warga Semarang Menikahi Pria yang Sudah Meninggal
Tak ada baju adat Jawa, apalagi kursi pelaminan
Penulis: muh radlis | Editor: agung yulianto
Menurutnya, setiap datang ke rumah, Didik selalu sopan dan ramah. "Banyak orang bilang Mas Didik suka mabuk, tapi saya tidak pernah lihat dan tahu dia mabuk," katanya.
Hingga malam terakhir menjelang pernikahan pun Eni mengaku tidak mendapat firasat buruk sedikitpun. Dia mengatakan dua hari menjelang pernikahan, Didik sempat mendatanginya dan meminta sejumlah berkas kelengkapan pernikahan. Pertemuan terakhir itu pun tidak ada yang spesial, keduanya hanya berbincang perihal pernikahan.
"Mungkin ini sudah takdir Tuhan, saya jalani saja. Semoga dengan pernikahan ini Mas Didik tenang di alam sana," ujarnya.
Meskipun sedih harus menikahi jenasah Didik, Eni mengaku akan tetap menjaga rasa cintanya kepada Didik.
Dia berharap kedua pelaku yang tega membunuh Didik dihukum seberat-beratnya. "Kalau maunya saya kedua pelaku dihukum mati, tapi ini negara hukum. Polisi punya aturan sendiri," katanya.
Hingga Tribun Jateng pamit pulang, Eni tetap tak beranjak dari tempat duduknya. Dia hanya berpesan agar Didik, suaminya didoakan. "Tolong suami saya didoakan ya mas," pungkasnya.
Kasi Kepenghuluan Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Zaenal Fatah, menyebut pernikahan seseorang dengan mempelai yang sudah meninggal dunia, tidak sah.
"Calon suami atau calon istri, karena mereka adalah satu dari rukun nikah, apabila calon suami atau calon istri meninggal dunia sebelum akad nikah yang sudah direncanakan, maka posisi calon suami atau calon istri tidak tergantikan oleh orang lain, maka ijab qabul di hadapan jenazah calon suami atau calon istri tidak pernah terjadi," kata Zaenal. (m radlis/puthut dwi p)