Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Ribu Air Soft Gun dan Air Gun Beredar di Semarang

Tim Pendataan Air Soft Gun (AEG) dan Air Gun (AG) Jawa Tengah mengimbau agar para pemilik AEG dan AG untuk segera melapor.

Penulis: muh radlis | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Dua Ribu Air Soft Gun dan Air Gun Beredar di Semarang
Sejumlah pemilik Air Soft Gun se Jawa Tengah yang terdiri dari beberapa club berkumpul di Taman Wisata Tinjomoyo, Minggu (1/9).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Pendataan Air Soft Gun (AEG) dan Air Gun (AG) Jawa Tengah menghimbau agar para pemilik AEG dan AG untuk segera melaporkan kepemilikan unit tersebut ke Polda Jateng.

Hal tersebut dilakukan lantaran ditengarai beberapa kasus kriminal yang terjadi di Indonesia menggunakan AEG dan AG. "Agar bisa segera mendaftarkan kepemilikan AEG dan AG ke Dit Intelkam Polda Jateng. Apabila kedepannya tidak terdaftar, maka akan dilakukan penertiban Air Soft Gun dan Air Gun," tutur Ketua Tim Pendataan Air Soft Gun dan Air Gun Jateng, Agus Yurico, kepada Tribun Jateng, Minggu (1/9/2013).

Menurutnya, saat ini beredar AEG dan AG di Kota Semarang sekitar 2 ribu unit. Namun kepemilikan yang bernaung di klub resmi AEG dan AG hanya 30 persen.

Sementara AEG dan AG yang beredar di seluruh Jawa Tengah berjumlah 7ribu unit. "Jadi masih banyak kepemilikan AEG dan AG yang tidak bernaung di klub resmi sehingga perlu didata kepemilikannya," ujar Agus.

Sementara itu, pendataan Air Soft Gun dan Air Gun yang dilakukan oleh Polda Jateng pada hari Minggu (1/9) di Taman Wisata Tinjomoyo, Kota Semarang, berjalan lancar.

Pada pendataan kali ini, Tim Pendataan Polda Jateng berhasil mendata sebanyak kurang lebih 300 unit Air Soft Gun dan Air Gun dari berbagai klub di Kota Semarang.

"Sebenarnya belum di rekap semua, karena masih akan ditindak lanjuti di kabupaten lain se Jateng. Tapi kalau saat ini sudah didata sebanyak 300 unit Air Soft Gun dan Air Gun di Kota Semarang," tutur Agus Yurico, Ketua Tim Pendataan Air Soft Gun dan Air Gun Jateng, kepada Tribun Jateng, Minggu (1/9/2013).

Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 tentang senjata non organik di luar instansi TNI dan Polri.

"Ini untuk mencegah penyalahgunaan Air Soft Gun dan Air Gun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Meski di Jateng penggunaan unit tersebut untuk kejahatan masih dibilang minim," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved