Tiga Terdakwa Penyerobotan Tanah Perumnas Tlogosari Disidangkan
Ketiganya melakukan korupsi secara bersama-sama
Penulis: yayan isro roziki | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketiga terdakwa kasus penyerobotan tanah Perumnas Tlogosari seluas 2.026 meter per segi, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (18/10/2013). Mereka, Sri Widodo, M. Yusuf dan Priyambodo Prawiroharjo.
Meski disidangkan secara terpisah, oleh jaksa Sugeng, dari Kejari Semarang, ketiga terdakwa dijerat pasal 1 ayat 1 hruf b, jo pasal 28, jo psal 24 UU no 3 thn 71, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ketiganya melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Sugeng.
Bertindak sebagai majelis hakim dalam sidang ini, Noor Edyono, Erentuah Damanik, dan Kalimatul Jumro.
Kasus ini bermula saat adanya proyek pembebasan lahan untuk Perum Perumnas Tlogosari pada 1996. Saat itu, pimpinan proyek, Priyambodo, membeli tanah dari seorang warga bernama Ngari Siran, seluas 1.500 meter persegi dengan bukti kepemilikan Leter C dari desa.
Selanjutnya, Priyambodo tidak langsung melakukan balik nama atau mensertifikatkan tanah tersebut.
Namun, anehnya, setelah disertifikatkan tetap atas nama Ngari Siran, luas tanah berubah menjadi 3.520 meter persegi. Belakangan diketahui, sisa tanah seluas 2.020 meter persegi tersebut milik Perum Perumnas Tlogosari.
Dalam kasus penyerobotan tanah ini, tersangka ,yang saat itu menjabat sebahgai Lurah, tidak sendirian. Melainkan bekerjasama dengan M Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perum Perumnas Tlogosari periode 1995-2001, dan Pimpinan Proyek pembebesan lahan, Priyambodo Prawiroharjo.