Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan CPNS

Telat 15 Menit, Peserta Dilarang Masuk Ruang Ujian

2.565 honores K2 yang menjadi peserta ujian CPNS diminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak datang terlambat dalam tes CPNS

Editor: rustam aji
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Seorang guru honorer kategori 2 mengisi data kartu tes CPNS saat dibagikan, Kamis (10/10/2013). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – 2.565 honores K2 yang menjadi peserta ujian CPNS diminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak datang terlambat dalam tes CPNS yang akan diadakan Minggu (3/11/2013) pagi. Peserta yang dijadwalkan masuk ruangan ujian pukul 07.30 WIB hanya mendapatkan toleransi terlambat sekitar 15 menit.

“Jika terlambat 18, bahkan 20 menit maka tidak boleh masuk. Karena itu kami berharap para peserta tidak terlambat dan datang lebih awal. Pintu gerbang sekolah nanti juga akan ditutup. Rencananya para pengantar peserta hanya diperbolehkan di luar sekolah. Minimal mereka jauh dari ruangan-ruangan ujian,” tutur Kabid Pengembangan Pegawai, BKD Klaten, Sutopo, di Klaten, Jumat (1/11/2013).

Selain mengingatkan untuk tidak terlambat, Sutopo juga mengatakan supaya peserta tidak lupa membawa peralatan tulis menulis serta identitas pribadi. Alat tulis yang dibawa berupa pensil 2B, penggaris dan alas. Sedangkan untuk identitas dapat berwujud KTP dan SIM.

“Identitas yang perlu dibawa peserta itu bertujuan untuk mencegah perjokian saat tes. Nanti para pengawas akan memeriksa identitas dan kartu tes peserta, serta akan mencocokan foto pada identitas dengan wajah peserta,” urainya.

Mengenai runtutan tes, Kasubid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Klaten, Rijana, mengatakan ujian akan dimulai dengan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan berlangsung dari pukul 08.00 sampau 11.00 WIB, lalu disusul dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang dimulai pukul 12.30 dan selesai 14.00 WIB.

“Jadi nanti ada jeda istirahat. Untuk TKD nanti akan dikelompokan sesuai dengan tingkat pendidikannya. Sedangkan untuk TKB nanti dikelompokan sesuai tugasnya, seperti pendidikan dan kesehatan,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved