Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Wates Undaan Dilaporkan ke Kejari Kudus

Kades Wates Undaan Kudus dilaporkan ke Kejari Kudus dugaan pungutan liar proyek operasi nasional agraria 2011.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
zoom-inlihat foto Kades Wates Undaan Dilaporkan ke Kejari Kudus
TRIBUN JATENG/M ZAINUL ARIFIN
LAPORKAN KADES- LSM Lembaga Penegak Keadilan (LPK) Jawa Tengah melaporkan Kepala Desa Wates, Undaan, Kudus, ke Kejari Kudus, Jumat (8/11/2013).

Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- LSM Lembaga Penegak Keadilan (LPK) Jawa Tengah melaporkan Kepala Desa Wates, Undaan, Kudus, yang bernama Sirin HS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jum'at (8/11). Sirin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi/ korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2011.

Laporan dugaan tersebut telah diterima petugas piket Kejari, Agus S, dengan nomor laporan 025/LP.DPP.LPK/XI/2013. Kepada wartawan, Ketua LPK Jawa Tengah, Bambang Nurhayadi mengatakan, berdasarkan temuan tim investigasi LPK, Sirin diduga melakukan pungutan liar saat penyertifikatan tanah sejumlah 250 bidang.

"Olehnya, masing-masing bidang dipungut biaya antara Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu. Padahal, penyertifikatan tanah dibiayai oleh anggaran APBN," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pembiayaan yang harus dipenuhi oleh 250 pemohon di Desa Wates, Undaan, yang mencapai Rp 700 ribu meskipun sudah merupakan kesepakatan, tapi diduga itu merupakan tindakan untuk memperkaya diri atau tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang yang berlaku. "Pungutan yang mencapai Rp 700 ribu per bidang tanah itu sangat memberatkan masyarakat Desa Wates," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved