Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembuatan SIUP Hanya Butuh Waktu Tiga Hari

saya ingin tanya bagaimana prosedur dan persayaratan perizinanan usaha perdagangan (SIUP) dan proses berapa lama? berapa biayanya?

Penulis: dini | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Pembuatan SIUP Hanya Butuh Waktu Tiga Hari
Marthika Triana, Bagian Informasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang.

HALLO Tribun yang keren, Tahun depan rencananya saya mau mendirikan usaha berbentuk CV, saya ingin tanya bagaimana prosedur dan persayaratan perizinanan usaha perdagangan (SIUP) dan proses berapa lama? berapa biayanya?
68215222XXX

SESUAI dengan Perda Kota Semarang 6 2009 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan RI No 36/ MDAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan RI no 46/MDAG/PER/9/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No 36/MDAG/PER/2007. Dan sesuai Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 2011. Tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Perijinan dan non Perijinan kepada Keapala Badan Pelayanan Terpadu Kota Semarang.

Prosedur pembuatan SIUP
1 Pemohon datang untuk mengambil, mengisi dan menandatangani formulie permohonan
2 Pemohon menyerahkan formulir yang sudah diisi dab dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar ke loket pendaftaran
3 Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin dan apabila tidak lengkap langsung dikembalikan kepada pemohon
4 Pemberitahuan kepada pemohon bahwa ijin sidah jadi atau ditolak
5 Pemohon mengambil ijin di loket pengambilan.

Persyaratan administrasi :
1 Surat lurah keterangan domisili Perusahaan
2 fotokopi KTP
3 Pasfoto berwarna penanggungjawab, ukuran 4x6  tiga lembar
4 fotokopi bukti pemilikian tempat usaha
5 fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
6 fotokopi akta pendirian dan perubahannya
7 fotokopi akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri

Jangka waktu penyelesaian selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran permohonan.

SIUP berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, dan wajib daftar ulang setiap 5 (lima) tahun, layanan ini tidak dipungut biaya (gratis)

Marthika Triana
Bagian Informasi
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved