Eko Klaim Penggunaan DBHCHT Kudus Tidak Ada Penyalahgunaan
Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Kudus telah dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah dengan dugaan bancakan DBHCHT
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Kudus telah dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah dengan dugaan bancakan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Dana yang mencapai puluhan miliar tiap tahunnya itu disinyalir telah terjadi banyak kebocoran dalam pengalokasiannya.
Plt Assisten II Sekda Bidang Ekonomi dan Kesra, Eko Djumartono, mengatakan, penggunaan dana DBHCHT di Kabupaten Kudus, selama 2008 hingga 2012 tidak ada temuan atau indikasi penyelewengan yang terjadi. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan BPK tersebut juga yang dijadikan dasar bantahan terhadap pemberitaan terjadi penyalahgunaan dana DBHCHT yang dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah maupun dilontarkan oleh sekelompok orang yang merupakan pendukung dari calon Bupati yang kalah pada Pilbup lalu.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana cukai setiap tahunnya juga diperiksa oleh BPK. Dan hasilnya tidak ada catatan apa pun," katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten, Rabu (11/12/2013).
Eko menjelaskan, penggunaan dana DBHCHT sudah diatur dalam Permenkeu nomor 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana DBHCHT. Serta Pergub Jawa Tengah tentang pedomam umum pengelolaan dana DBHCHT.
Dalam penggunaan dana tersebut, terlebih dahulu melalui proses penganggaran kegiatan dalam APBD yang dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Tengah. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Jadi, pemakaian dana DBHCHT itu pun seperti halnya APBD. Harus melalui penganggaran dan persetujuan," jelasnya.
Dalam pertanggung jawabannya, setiap SKPD membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kemudian pejabat pengelola keuangan daerah menyusun keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan dari masing-masing SKPD. Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disusun disampaikan oleh bupati kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Eko menambahkan, berdasarkan Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tersebut, dijelaskan bahwa ketika ada penyalahgunaan diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran DBHCHT.
Sesuai surat dari Kementerian Keuangan tertanggal 1 Oktober 2013 tentang penyaluran triwulan III DBHCHT tahun anggaran 2013, Kabupaten Kudus tidak mendapatkan sanksi atau tidak dialokasikannya SILPA sampai dengan tahun anggaran 2011 dan juga tidak ada sanksi atas penggunaan DBHCHT tahun 2012.
"Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kudus dari tahun 2008 hingga 2013 belum pernah menerima sanksi berupa penangguhan atau penghentian penyaluran DBHCHT," tegasnya.
Dengan demikian, kata Eko, penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2013 ini, sebesar Rp 103,88 miliar, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 52,58 miliar. Dari jumlah tersebut, pada tahun 2012 hanya terserap Rp 50,04 miliar.
"Tidak terserap semuanya. Bahkan tiap tahun juga masih ada sisa. Dan sisanya itu ditambahkan pada tahun-tahun berikutnya," terang Eko. (*)