Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Bisa Memakamkan Jenazah di TPU Trunojoyo Banyumanik

HALLO Tribun yang sip, saya mau tanya, saya dengar di TPU Trunojoyo, Banyumanik, tidak bisa lagi memakamkan jenazah baru, kenapa?

Penulis: dini | Editor: rustam aji
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

HALLO Tribun yang sip, saya mau tanya, saya dengar di TPU Trunojoyo, Banyumanik, tidak bisa lagi memakamkan jenazah baru, hanya menerima makam tumpang, Saya mau tanya, persyaratan untuk memakamkan tumpang itu apa? Apakah biayanya sama dengan pemakaman jenasah baru yang tidak tumpang? Terima kasih
681325423xxx

Jawab:
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trunojoyo dengan luas areal 2,5 hektar, Kecamatan Banyumanik, sudah ditutup, karena sudah overload, hal ini disebabkan karakteristik masyarakat Semarang, yang ingin dimakamkan dalam satu areal yang sama dengan keluarganya.

Saat ini, TPU Trunojoyo masih bisa dipakai, tetapi hanya makam tumpang saja. Makam tumpang merupakan tanah makam yang digunakan dua jenazah atau lebih dalam suatu keluarga,

Adapun prosedurnya, sebagai berikut :
1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatk Surat Keterangan Kematian.
3. Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggungjawab terhadap jenazah yang akan ditumpangi

Sesuai Peraturan daerah 2 Tahun 2012, Biaya untuk makam tumpang  sama dengan pemakaman di areal terpisah, adapun Tarif penyediaan tempat pemakaman untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun adalah Rp. 50.000,- setiap jenazah, ditambah tarif pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam Rp 12.000 per tahun, jadi total retribusi makam tumpang sebesar Rp 86.000 ( Rp 50.000 + Rp 36.000 (12.000 x 3 tahun)) untuk jangka waktu tiga tahun)

Demikian dan terimakasih. (dni)

Didik Budijono
Kasi Pelayanan Makam
Bidang Pemakaman
Dinas Tata Kota dan Perumahan
Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved