Penerimaan CPNS
Berkas Peserta CPNS Kudus Ditunggu hingga 31 Desember
Berkas itu di antaranya ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus selaku penyelenggara pengadaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), telah mengumumkan 50 orang yang dinyatakan lolos tes seleksi, Selasa (24/12/2013) kemarin.
Diharapkan, 50 orang yang lolos tersebut melengkapi berkas persyaratan hingga 31 Desember mendatang.
"Pengumuman hasil tes CPNS sudah kita umumkan dan ditempel di kantor Kecamatan dan Kabupaten. Selain itu, kita juga umumkan melalui web resmi," kata Plt Kabid Diklat dan Pengembangan SDM BKD Kudus, Revlisiyanto Subekti kepada Tribun Jateng, Kamis (26/12/2013).
Selanjutnya, 50 orang yang yang dinyatakan lolos diminta untuk segera melengkapi berkas pendaftaran. Berkas itu di antaranya ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar.
Ijazah asli tersebut akan digunakan untuk mencocokkan dengan foto copy ijazah yang digunakan untuk mendaftar. Selain itu, perserta juga diminta untuk menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan beberapa berkas pendukung lainnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu sampai 31 Desember belum melengkapi berkas, maka peserta lolos tes CPNS akan dinyatakan diskualifikasi. Karena itu, Revli meminta kepada 50 orang yang dinyatakan lolos tes agar melengkapi berkas sebelum batas akhir yang ditentukan. (nal)