Penerimaan CPNS
CPNS Jateng yang Diterima dan Mengundurkan Diri, Didenda Rp 25 Juta!
Karena biaya yang dikeluarkan untuk seleksi CPNS 2013 itu besar
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah akan mengenakan denda uang senilai Rp 25 juta kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 yang lolos seleksi, namun mengundurkan diri.
Kepala BKD Jateng, Suko Mardiono, mengatakan pemberlakuan denda diberlakukan supaya tidak ada CPNS yang lolos seleksi mengundurkan diri.
"Karena biaya yang dikeluarkan untuk seleksi CPNS 2013 itu besar. Makanya kami memberikan denda," kata dia kepada Tribun Jateng, Kamis (26/12/2013).
Dia menjelaskan, pernah ada kasus CPNS yang diterima pada dua pemerintahan provinsi sekaligus.
"Jadi diterima di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta DIY dan Pemprov Jateng, akhirnya memilih mengundurkan diri di Jateng karena dendanya lebih murah Rp 25 juta, sedangkan DIY dendanya Rp 90 juta," ungkapnya.
Hasil seleksi CPNS 2013 Pemprov Jateng, lanjut dia, telah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan website BKD Jateng.
Dari 212 formasi lowongan CPNS yang ada, hanya terisi 208, sedangkan empat formasi kosong.
Empat formasi yang tidak terisi itu, yakni dua formasi tenaga spesialis jiwa, satu formasi psikologi klinis anak, dan pelatih olahraga balap sepeda.
"Untuk dua tenaga spesialis jiwa memang sejak awal tidak ada pendaftarnya, sedangkan psikologi anak dan pelatih olahraga balap sepeda tidak lolos tes passing grade. Terpaksa tidak ada pendaftar psikologi anak dan pelatih balap sepeda yang lolos seleksi CPNS," ungkapnya.
Suko meminta kepada peserta CPNS Pemprov Jateng yang telah dinyatakan lolos seleksi supaya segera melakukan pemberkasan.
"Waktu pemberkasan dibatasi sampai 2 Januari 2014, bila sampai terlambat maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.
Sedangkan untuk pengumuman tes CPNS pegawai honorer kategori K2, kata Suko, akan diumumkan pada Januari 2014.
"Mekanisme pengumumannya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB)," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Achmad Zaid, menyatakan pihaknya akan mengawal hasil seleksi tes CPNS 2013.
Menurut dia, pasca pengumuman CPNS biasanya banyak pengaduan dari masyarakat, terkait adanya kecurangan.