Public Service
Pekerja Dapat Mendaftar BPJS Secara Mandiri.
SESUAI Perpres Nomor 12 tahun 2013 dan Perpres 111 tahun 2013, menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Penulis: dini | Editor: rustam aji
HALLO Tribun, Saya karyawan swasta di Semarang dan belum memiliki asuransi kesehatan sama sekali. Tahun ini (2014) saya berencana mau melakukan operasi pengambilan platina. Mulai kapan saya bisa menggunakan program BPJS ini, apakah seluruh Rumah Sakit Pemerintah sudah siap dengan BPJS ini? biaya apa saja yang akan ditanggung oleh BPJS. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
085775614XXX
SESUAI Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013 dan Perpres no 111 tahun 2013, menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan, maka pekerja dapat mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan.
Silahkan mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan (dahulu kantor PT Askes (Persero)), dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
b. Melampirkan fotokopi KTP
c. Melampirkan fotokopi KK
d. Melampirkan fotokopi akte atau surat nikah
e. Melampirkan fotokopi akte kelahiran anak
f. Foto 3x4 cm 1 lembar (anak <5 th tidak pakai foto).
Daftar lokasi Kantor BPJS Kesehatan bisa dilihat di www.bpjs-kesehatan.go.id
Jaminan pelayanan kesehatan bisa didapatkan setelah peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran. BPJS kesehatan telah mulai menerima pendaftaran peserta mulai 1 Januari 2014.
Biaya yang ditanggung adalah biaya pelayanan medis sesuai prosedur dan atas indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (dapat dilihat di web www.bpjs-kesehatan.go.id )
Pelayanan BPJS dengan prosedur sistem rujukan berjenjang, artinya bila ada keluhan sakit peserta ke fasilitas kesehatan tingkat I (puskesmas/ dokter keluarga/ klinik yang telah dipilih saat pendaftaran). Jika membutuhkan pelayanan spesialistik atau lanjutan dirujuk ke RS yang bekerjasama.
Ada BPJS Kesehatan Center di semua RS yang bekerjasama, peserta dapat mendapatkan informasi disana.
Informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan silahkan telp call center BPJS Kesehatan 500 400 (dari fixed Line) bila mengakses dari GSM tambahkan kode area wilayah.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Salam,
Maya Susanti
Kepala Pemasaran dan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Divre VI Jawa Tengan dan DIY