Public Service
Ada Biaya Pengukuran Saat Proses Pensertifikatan Tanah
Bagaimana cara pecah tanah letter C apa persyaratannya dan biayanya berapa?
Penulis: dini | Editor: rustam aji
Mohon Informasinya, bagaimana cara pecah tanah letter C apa persyaratannya dan biayanya berapa?
6285640131XXX
UNTUK permohonan dari letter C, sesuai Peraturan Kepala Badan Peratanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan
c. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
d. Fotokopi buku C dilegalisir Lurah/kutipan C
e. Bukti perolehan hak/alas hak (surat keterangan waris, segel, akta PPAT, dan sebagainnya)
f. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir
g. Memenuhi ketentuan perpajakan dengan melampirkan bukti SSP/PPh dan SSB/BPHTB sesuai dengan ketentuan
Adapun komponen biaya kegiatan pelayanan yang dikenakan adalah pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran pelayanan pertanahan. Dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai saran agar saudara membawa data-data tanah dan bukti perolehan atau kepemilikan langsung ke loket informasi (manager loket ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Jalan Kimangunsarkoro No. 23 Semarang, pada hari kerja Kantor. Terima kasih. (*)
Priyono
Kepala Kantor Pertanahan Semarang