Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Public Service

Ada Biaya Pengukuran Saat Proses Pensertifikatan Tanah

Bagaimana cara pecah tanah letter C apa persyaratannya dan biayanya berapa?

Penulis: dini | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Ada Biaya Pengukuran Saat Proses Pensertifikatan Tanah
fk-bk.blogspot.com
Ilustrasi - Sertifikat tanah

Mohon Informasinya, bagaimana cara pecah tanah letter C apa persyaratannya dan biayanya berapa?
6285640131XXX

UNTUK permohonan dari letter C, sesuai Peraturan Kepala Badan Peratanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan
c. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
d. Fotokopi buku C dilegalisir Lurah/kutipan C
e. Bukti perolehan hak/alas hak (surat keterangan waris, segel, akta PPAT, dan sebagainnya)
f. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir
g. Memenuhi ketentuan perpajakan dengan melampirkan bukti SSP/PPh dan SSB/BPHTB sesuai dengan ketentuan

Adapun komponen biaya kegiatan pelayanan yang dikenakan adalah pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran pelayanan pertanahan. Dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai saran agar saudara membawa data-data tanah dan bukti perolehan atau kepemilikan langsung ke loket informasi (manager loket ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Jalan Kimangunsarkoro No. 23 Semarang, pada hari kerja Kantor. Terima kasih. (*)

Priyono
Kepala Kantor Pertanahan Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved