Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Public Service

Perubahan Akta Kelahiran Harus Melalui Pengadilan

Bagaimana prosedur dan syarat perbaikan nama anak di akta kelahiran yang salah huruf dan ejaan?

Penulis: dini | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Perubahan Akta Kelahiran Harus Melalui Pengadilan
Net
Ilustrasi - Akta Kelahiran

TRIBUN JATENG, bagaimana prosedur dan syarat perbaikan nama anak di akta kelahiran yang salah huruf dan ejaan? Trims dan sukses selalu.
6281326905XXX

AKTA kelahiran merupakan dokumen penting, karena sebagai bukti identitas diri yang sah bagi seseorang selain KTP. Akta tersebut biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan di perusahaan atau mengurusi hal lainnya. Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.

Pembetulan akta kelahiran hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan, yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional misalnya kesalahan penulisan huruf dan atau angka.

Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudahselesai diproses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subyek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dasar dari petugas, wajib diberitahukan kepada subyek akta.

Untuk perubahan data apabila masih satu mingggu silakan saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jalan Kangguru 3 dengan membawa akta kelahiran yang asli dan data dokumen pendukungnya sebagai dasar untuk mengubah.

Apabila sudah lebih atau sampai bertahun-tauhun perubahan data di akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil Kota Semarang.

Adapun persyaratanya sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Penetapan Pengadilan.
- Akta kelahiran asli.
- Mengisi formulir di Dinas.
Terima kasih (*).

Mardiyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved