Hotline Public Service
Pembuatan Paspor Bawa Ijazah atau Surat Nikah
Prosedur pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut
Penulis: dini | Editor: agung yulianto
TRIBUN, minggu depan, saya akan ke Singapura. Perjalanan ini merupakan pengalaman pertama bagi saya. Bagaimana, ya, cara melakukan pembuatan paspor? Saya dengar, pembuat paspor harus bawa ijazah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
+6281329399xxx
PASPOR merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara. Paspor memuat identitas pemegang. Paspor berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Dasar pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Prosedur pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI secara benar dan lengkap (perdim 11 yang dapat diperoleh di kantor imigrasi)
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
a. Fotokopi KTP
b. Kartu keluarga (KK)
c. Akta kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah atau surat nikah atau surat baptis
3. Paspor RI lama bagi warga yang sudah mempunyai paspor
Saudara bisa memilih atau wajib membawa satu di antara akta kelahiran, ijazah, surat nikah, maupun surat baptis. Jika sudah membawa ijazah, Anda tidak perlu membawa surat nikah maupun surat baptis atau juga akta kelahiran. Fungsi persyaratan tersebut untuk memverifikasi data, apakah ada perubahan nama serta pengecekan identitas lain.
Untuk lebih jelas, silakan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jalan Siliwangi 514, dengan membawa pesyaratan. Namun, saat foto dan wawancara, harap membawa KK dan KTP asli untuk pengecekan. Biaya serta resi pembayaran paspor Rp 225 ribu lewat BNI. (dni)
Muhammad Asrofah
Kepala Seksi Informatika dan Sarana Komunikasi
Keimigrasian Klas I Semarang