Hotline Public Service
Paspor Kedaluwarsa Harus Diganti
Adapun prosedur pembuatan paspor baru sebagai berikut :
Penulis: dini | Editor: agung yulianto
HALLO Tribun, saya mau tanya, saya mempunyai paspor, waktu itu saya membuat di Bengkalis Pekanbaru Riau, tanggal pengeluaran 16-07-2001, masa berlakunya habis tanggal 16-07-2006. Yang jadi pertanyaan apakah bisa diperpanjang atau harus diganti baru, persyaratannya apa saja? Terima kasih.
628127648XXX
SAUDARA bisa mengganti paspor lama dengan yang baru dengan persyaratan seperti permohonan paspor lama, karena paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Adapun dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun prosedur pembuatan paspor baru sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi).
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
c. Akte Kelahiran/ Surat Tanda Tamat Belajar/ ijazah/ surat nikah atau surat baptis. (salah satu)
3. Paspor RI yang lama bagi warga yang sudah pernah mempunyai paspor.
Saudara bisa memilih atau wajib membawa salah satu diantara akte kelahiran, ijazah, surat nikah maupun surat baptis. Maka jika sudah membawa ijazah anda tidak perlu membawa surat nikah maupun surat baptis atau juga akte kelahiran karena fungsinya untuk memverifikasi data apakah ada perubahan pada nama Saudara serta pengecekan identitas lain.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya pembuatan paspor baru Rp 255 ribu dengan perincian :
- Buku Paspor 48 halaman Rp 200.000
- Biometrik (foto dan sidik jari) Rp 55.000
Silakan datang ke kantor imigrasi kelas I Semarang di Jalan Siliwangi 514 dengan membawa pesyaratan namun saat foto dan wawancara harap membawa KK dan KTP Asli dan berkas pendaftaran untuk pengecekan.
Demikian penjelasannya. Terima kasih. (dni)
Muhammad Asrofah
Kepala Seksi Informatika dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Semarang.