Kerjasama Telkom dan Kejari Semarang Berlaku Satu Tahun
Namun, dapat diperpanjang atau dibatalkan, dengan pemberitahuan
Penulis: yayan isro roziki | Editor: agung yulianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - MoU antara PT Telkom Wilayah Jateng Utara Semarang, dengan Kejari Semarang, berlaku satu tahun, sejak ditandatangani.
Hal ini diungkapkan oleh GM PT Telkom wilayah Jateng Utara, Rijanto Utomo Raden, Kamis (19/2/2014).
"Namun, dapat diperpanjang atau dibatalkan, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya," kata dia.
Disampaikannya, seluruh biaya yang timbul dalam kerjasama ini akan menjadi tanggungan pihaknya.
Seperti diketahui, per hari ini kedua belah pihak menandatangani kerjasama dalam advokasi hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). (yan)