Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

ONH Dikembalikan Penuh Jika Batalkan Berhaji

Bagaimana caranya? Apa saja persyaratanya?

Tayang:
Penulis: dini | Editor: agung yulianto

ASSALAMAUALAIKUM Tribun Jateng, saya ingin mengajukan pembatalan calon haji atas nama ayah saya Muhammad Ismail yang meninggal enam bulan yang lalu, namun biaya untuk naik haji tersebut belum lunas karena rencanya akan lunas tahun 2017. apakah bisa saya ambil sekarang? Bagaimana caranya? Apa saja persyaratanya? Terima kasih.
6282143774XXX

KAMI jelaskan jawaban atas pertanyaan Saudara.

Jadi untuk pembatalan Ongkos Naik Haji (ONH) yang belum lunas disebabkan calon jemaah meninggal, berikut prosedurnya :
1, Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftarannya maka dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dikembalikan penuh melalui Bank Penerima Setoran BPIH tanpa setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran awal BPIH sebagai berikut :
a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pembatalan kepada kankemenag kabupaten kota atau domisili dengan melampirkan :
1). Bukti setoran awal BPIH asli lembar ke satu
2). Surat Pernyataan batal dari calon jemaah bermaterai enam ribu
3). Surat kuasa bermaterai enam ribu dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah atau kepala desa setempat, apabila pengembalian dikuasakan kepada pihak lain.
4). Fotokopi surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggak dunia
b. Kankemenag kota atau kabupaten memberikan tanda terima pembatalan kepada calon jemaah haji batal
c. Kankemenag kabupaten atau kota membuat surat pergantian dan meneruskan pada kantor wilayah kementerian provinsi
d. Kanwil kemenag provinsi mengajukan pembatalan dana setiran awal BPIH batal kepada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke dalam database sistem komputerasisai haji terpadu (SISKOHAT), konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput nomor dan tanggal surat pengajuan dari kankemenag kabupaten atau kota dan sebab batalnya.
e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaab Dana Haji setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam siskohat.
f. Direktorat Pengelolaan Dana Haji mentransfer dana BPIH ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH selanjutnya dikonfirmasi ke dalam siskohat
g. PBPS BPIH menyampaikan BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasi ke dalam siskohat
Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih. (dni)

Noorbadi
Kepala Bidang Haji Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved