Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Public Service

Cuti Melahirkan Belum Usai, Sudah Diminta Masuk Kerja

saya karyawati, saya cuti melahirkan pada 25 November 2013 namun pada 29 Januari 2014 saya sudah diminta masuk kerja

Penulis: dini | Editor: rustam aji
zoom-inlihat foto Cuti Melahirkan Belum Usai, Sudah Diminta Masuk Kerja
IST
Ilustrasi ibu hamil tua

PAGI Tribun Jateng, saya karyawati di sebuah perusahaan swasta di Ngaiyan Semarang, saya cuti melahirkan pada 25 November 2013 namun pada 29 Januari 2014 saya sudah diminta masuk kerja, padahal saya melahirkan pada 5 Februari 2014,dan perusahaan sudah memotong gaji saya. Yang saya tanyakan sebenarnya bagaimana peraturan hak cuti melahirkan sesuai undang-undang? apakah saya bisa melaporkan perusahaan tempat saya bekerja apabila terdapat pelanggaran hak-hak karyawan?

024706814XX

TERIMA kasih atas pertanyaan Saudari, 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah diberikan oleh undang-undang secara normatif dengan hak upah penuh atau berupahatau ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut (Pasal 82 ayat [1] jo. Pasal 153 ayat [1] huruf e UUK).

Namun memang pada praktiknya, pekerja atau buruh perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.

 Jika Melahirkan prematur, apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan. Artinya, dalam kondisi yang demikian hak cuti hamil/melahirkan anda tidak akan hangus.

 Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU No. 13/2003 jo. 1320 ayat (4) dan 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pengusaha yang akan mengatua atau memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja (“PK”) dan/atau dalam peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), tidak boleh mengaturatau memperjanjikan kurang (menyimpang) dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh.

 Sebaliknya, jika terdapat peraturan yang menyimpang mengenai hal tersebut dalam PK atau PP atau PKB, maka klausul (yang menyimpang) tersebut batal demi hukum - null and void, van rechtswege. Karena secara umum, syarat sahnya pengaturan atau perjanjian, - antara lain - tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 Sehingga, dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, pengusaha/para pihak hanya dapat mengatur/memperjanjikan (misalnya) pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.

 Selain itu diatur juga dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. surat keterangan dokter kandungan atau bidan pada akhirnya menjadi penentu berapa lama Anda dapat mengambil cuti. Apabila kemudian karena alasan kesehatan, dokter kandungan menganggap Anda memerlukan waktu istirahat (Cuti) lebih dari 3 bulan sebelum atau setelah anda melahirkan, maka Anda dapat mengajukan cuti sesuai waktu yang direkomendasikan dokter kandungan atau bidan.

Apakah perusahaan melanggar ketentuan atau tidak kami belum bisa memutuskan karena harus kami selidiki terlebih dahulu karena tiap-tiap perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama tersendiri, silahkan anda datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jalan Ki Mangunsarkoro 21 bagian pengawasan Industri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Gunawan Saptogiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved