Public Service
Pembayaran Iuran BPJS Bisa Lewat ATM
Kalau mau membayar iuran BPJS lewat ATM tapi di luar kota, sementara saya di Semarang bisa tidak?
Penulis: dini | Editor: rustam aji
HALLO Tribun, saya ikut BPJS Mandiri. Mau tanya, pertama, kalau mau membayar iuran BPJS lewat ATM tapi di luar kota, sementara saya di Semarang bisa tidak? Kedua, kalau membayar BPJS pada hari Sabtu atau Minggu bisa tidak? Terima kasih.
Ibu Sri, 085865394XXX
TERIMA kasih Ibu Sri atas pertanyaan.
Mengacu UU Nomor 40/2009 dan Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 1 ayat 4 Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asingyang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia, yang telah membayar iuran.
erlu kami jelaskan tentang kepesertaan BPJS sebagai berikut :
Terdapat 2 kelompok peserta BPJS yakni :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah. Peserta PBI ditetapkan dan didaftarkan oleh Pemerintah melalui peraturan pemerintah. Peserta PBI merupakan peserta Jamkesmas saat ini.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI)
Peserta Bukan PBI dibagi menjadi 3 kategori yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
a. Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Contoh : PNS, pekerja di BUMN, pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, Polisi, TNI, dll
b. Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Pekerja bukan penerima upah terdiri dari Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah. Contoh : wiraswasta, pemilik usaha, pedagang, nelayan mandiri, dll
c. Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, contoh pensiunan PNS/ pensiunan TNI, pensiunan POLRI, dll.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara perorangan oleh yang bersangkutan. Iuran jaminan kesehatan dapat dipilih untuk manfaat akomodasi di kelas III sebesar Rp.25.500,- perorang perbulan; kelas II sebesar Rp.42.500 perorang perbulan; kelas I sebesar Rp.59.500,- perorang perbulan.
Pembayaran bisa melalui ATM, teller bank, sms bangking, phone bangking pada bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni BNI, Mandiri, dan BRI, kapanpun di mana pun.
Persyaratan pendaftaran untuk perorangan adalah Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita), Mengisi kesediaan membayar iuran serta menunjukkan/memperlihatkandokumen sebagai berikut :
(a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
(b) Foto copy surat nikah
(c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjaditanggungan.
Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta melakukan pendaftan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan mengisi formulir Daftar Isian Peserta (Formulir 2), dilampiri fotokopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga, foto 3x4 (satu lembar).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang Virtual Accountkepada calon peserta. Virtual Account berlaku kepada calon peserta dan berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. (Harap menyimpan Virtual Account yang diberikan petugas)
3. Calon peserta melakukan pembayaran ke Bank, atau ATM, sms bangking dengan mempergunakan Virtual Account yang telah diberikan BPJS Kesehatan (bukan memasukkan nomor peserta).
4. Calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan, konfirmasi pembayaran iuran untuk pertama kali.
5. BPJS memberikan Kartu Peserta.
Virtual Account adalah nomor rekening yang disediakan BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Bawalah nomor virtual account Anda untuk digunakanm setiap kali transaksi pembayaran.
Pembayaran iuran setiap tanggal 10 pada bulan berjalan, denda keterlambatan pembayaran iuran 2 persen. Untuk kemudahan peserta pembayaran dengan autodebet dari rekening pada bank yang bekerjasama.
Demikian penjelasan kami, terima kasih atas partisipasi dan atensinya kepada BPJS Kesehatan. (dni)
Maya Susanti
Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Divisi regional VI Jateng dan DIY