Disnakertrans Kesulitan Rumuskan Pergub untuk Pedoman Survei KHL
Plt Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah, Wika Bintang, mengaku kesulitan menentukan pedoman survei KHL
Penulis: raka f pujangga | Editor: rustam aji
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, Wika Bintang, mengaku kesulitan menentukan pedoman survei KHL yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
"DKI Jakarta yang berkepentingan hanya lima, DI Yogyakarta lima, sedangkan di Jateng ada 35 lima yang berkepentingan, jadi untuk membahas ini lebih rumit," kata dia kepada Tribun Jateng, di sela-sela audiensi di Gedung Disnakertrans, Selasa (11/3/2014).
Lamanya proses pedoman survei KHL itu membuatnya harus ditegur Gubernur Jateng. "Saya lama sekali dimarahi sama Pak Gub, karena sudah ditanya berkali-kali mana survei KHL-nya tapi belum jadi," kata dia
Gubernur Jateng, kata dia, meminta paling lambat selesai bulan Maret. Sehingga rencananya, sebelum bulan Maret sudah ditetapkan Pergub-nya. "Ya saya maunya juga bulan ini selesai Pergubnya. Tapi belum tahu nanti apakah bisa ditetapkan," jelasnya.
Sedangkan untuk survei KHL untuk UMK 2014 akan menggunakan bulan Januari-September. Lalu pada Oktober-Desember memakai angka prediksi. "Rumusnya kami sudah menyiapkan, bagaimana menghitungnya, hanya tinggal pelaksanaannya," kata dia.
Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur itu selain tertuang pedoman survei KHL. Pihaknya akan menambahkan komponen struktur skala upah. "Selama ini sebenarnya sudah diatur. Tetapi masih banyak perusahaan yang tidak menerapkannya, maka ke depan kami menginginkan lebih baik lagi dan tidak ada lagi keributan setelah penetapan UMK," kata dia. (*)