ODONG ODONG TERTABRAK KERETA
Polres Kendal Tetapkan Mustakfirin Penjaga Palang Rel Jadi Tersangka
Polres Kendal tetapkan Mustakfirin penjaga palang rel jadi tersangka odong-odong tertabrak kereta.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Polisi menetapkan Mustakfirin penjaga palang pintu perlintasan Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Rowosari Kendal sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan kereta kelinci (odong-odong) yang tertabrak kereta Kaligung Mas pada Rabu (19/3).
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara jajarannya, penjaga palang pintu perlintasan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan ada korban jiwa. "Hari ini dia dipanggil, statusnya sebagai tersangka," terangnya, Jumat (29/3).
Dijelaskan, sebenarnya petugas stasiun Krengseng Batang, sudah memberikan sinyal pemberitahuan bahwa bakal ada kereta datang, kepada penjaga palang pintu Desa Karanganom itu. Namun penjaga palang pintu tidak menindaklanjuti sinyal tersebut.
Namun saat ini kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka masih kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara ancaman yang akan dikenakan pada tersangka berupa Pasal 359 KUHP, dengan hukuman diatas 7 tahun. (*)