Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PEMILU 2014

Rachmawati Lolos Jeratan Pidana

Rachmawati Soekarnoputri lolos dari jeratan tindak pidana menghina partai politik lain.

Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
tribunjateng.com/wahyu sulistyawan
ilustrasi - Penyanyi dangdut Beby Zee menghibur ribuan simpatisan Partai NasDem menghadiri kampanye terbuka di lapangan Pancasila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Jateng, Selasa (18/3/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Rachmawati Soekarnoputri lolos dari jeratan tindak pidana menghina partai politik lain. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumundu).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sri Sumanta mengatakan hasil rapat pleno Gakkumundu menyatakan kasus Rachmawati tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti masih dianggap belum cukup.

“Pernyataan Rachmawati tidak dianggap menghina parpol lain karena tidak menyebut nama parpol hanya menyebut partai lain. Meski ada surat keberatan dari beberapa parpol dan rekaman orasi tapi itu belum cukup untuk dinaikkan ke ranah pengadilan,” ujarnya, Selasa (8/4/2014).

Pihaknya, kata Sri, menghormati hasil keputusan Gakkumundu yang diatur melalui Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu RI. “Dinaikkan atau tidak itu keputusan Gakkumundu. Kalau keputusan tidak dinaikkan maka tidak bisa dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, orasi Rachmawati dalam kampanye Partai Nasdem di Alun-Alun Kidul Solo, Kamis (27/3/2014) dianggap melanggar karena menghina partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 lainnya. Jika terbukti, Rachmawati akan terancam terkena tindak pidana sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 1 C Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda uang Rp 24 juta. Namun hasil Gakkumundu, bukti Rachmawati belum bisa menjeratnya dalam tindak pidana. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved