PEMILU 2014
Rachmawati Lolos Jeratan Pidana
Rachmawati Soekarnoputri lolos dari jeratan tindak pidana menghina partai politik lain.
Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Rachmawati Soekarnoputri lolos dari jeratan tindak pidana menghina partai politik lain. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumundu).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sri Sumanta mengatakan hasil rapat pleno Gakkumundu menyatakan kasus Rachmawati tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti masih dianggap belum cukup.
“Pernyataan Rachmawati tidak dianggap menghina parpol lain karena tidak menyebut nama parpol hanya menyebut partai lain. Meski ada surat keberatan dari beberapa parpol dan rekaman orasi tapi itu belum cukup untuk dinaikkan ke ranah pengadilan,” ujarnya, Selasa (8/4/2014).
Pihaknya, kata Sri, menghormati hasil keputusan Gakkumundu yang diatur melalui Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu RI. “Dinaikkan atau tidak itu keputusan Gakkumundu. Kalau keputusan tidak dinaikkan maka tidak bisa dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, orasi Rachmawati dalam kampanye Partai Nasdem di Alun-Alun Kidul Solo, Kamis (27/3/2014) dianggap melanggar karena menghina partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 lainnya. Jika terbukti, Rachmawati akan terancam terkena tindak pidana sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 1 C Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda uang Rp 24 juta. Namun hasil Gakkumundu, bukti Rachmawati belum bisa menjeratnya dalam tindak pidana. (*)