Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi GLA

Mantan Suami Rina Mengaku Kirim Uang Pelicin ke Mr X hingga 6 Kali

Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI, Sunardi kembali disidang terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 485 juta

Editor: rustam aji
Tribun Jateng/Agung Yulianto
Kondisi rumah di Perumahan GLA di Karanganyar rusak dan banyak rumah tak berpenghuni. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI, Sunardi kembali disidang terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 485 juta dalam perkara pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghadirkan para saksi untuk memperkuat dakwaan. Salah satu yang dihadirkan, Toni Iwan Haryono, mantan suami Eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani sekaligus mantan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan KSU Karanganyar Bersatu.

Dalam keterangannya, Toni mengaku telah beberapa kali mengirim uang ke Sunardi, atau yang dikenal Mr X. Uang diberikan sebagai operasional penyambutan Presiden SBY. Namun secara mendetail, Toni tak mengetahui pasti penggunaan uang yang dikirmkan tersebut.

"Ada 5-6 kali, saya tanda tangani kuitansi pengeluaran uang yang diberikan pada Mr X, yakni terdakwa Sunardi. Katanya, uang untuk operasional penyambutan Presiden SBY. Penggunaan uang untuk apanya, saya tidak tahu," kata Toni saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2014).

Semula, Toni mengaku tahu uang untuk penyambutan dan peresmian Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Presiden RI sebesar Rp 1 miliar. Biayanya kemudian diambilkan dari kas KSU Karanganyar Bersatu. Sebagian uang lain, diketahui dikeluarkan dari kantong KSU Sejahtera. Namun, berapa nominal uang yang keluar, Toni tak mengingatnya.

"Biasanya kalau di KSU Sejahtera, semua diurus Pak Budi, setelah itu Fransiska," bebernya.

Selain Toni, ada tiga saksi lain yang dihadirkan. Yakni, Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono selaku mantan ketua KSU Sejahtera dan mantan Manajer Perumnas Cabang Solo Agung Pambudi.

Terdakwa Sunardi didakwa menerima uang pelicin sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan. Jaksa menjerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 11 dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Sunardi sendiri bersikukuh bahwa uang transferan dari para saksi sebesar Rp 485 juta itu untuk biaya operasional peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved