PEMILU 2014
Baru 1 Parpol Laporkan Dana Kampanye
12 Partai Politik (Parpol) dan 35 anggota DPD Jawa Tengah, wajib melaporkan dana kampanye paling lambat Kamis (24/4/2014) besok.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rustam aji

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 12 Partai Politik (Parpol) dan 35 anggota DPD Jawa Tengah, wajib melaporkan dana kampanye paling lambat Kamis (24/4) besok.
Bila tidak mengumpulkan laporan dana kampanye tahap akhir tersebut, maka caleg yang bersangkutan akan dianulir meski seharusnya mendapatkan jatah kursi.
Adapun partai politik yang telah melaporkan dana kampanye, hanya PKPI. Sedangkan anggota DPD yang melaporkan dana kampanye baru 14 orang. "Kami tunggu sampai besok, paling lambat sampai pukul 18.00. Lebih dari itu, kami tidak menerima berkasnya lagi," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Rabu (23/4).
Dia menyampaikan, audit penggunaan dana kampanye akan dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). "Sudah ada 8 KAP yang akan melakukan audit penggunaan anggaran parpol. Setiap parpol, satu KAP, jadi sebenarnya masih kurang," katanya.
Dia mengatakan, seluruh parpol bisa segera melaporkan dana kampanye agar semua caleg yang lolos bisa melenggang mendapatkan kursi. "Kami sudah memberikan pelatihan bagi parpol untuk membuat laporan dana kampanye," kata dia. (*)