Polda Jateng Tetapkan Bos Rokok Tanpa Cukai Jadi Tersangka
Polda Jateng menetapkan Bambang menjadi tersangka lantaran menjual rokok produksinya tanpa cukai.
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan seorang bos rokok yang memiliki perusahaan di Kabupaten Semarang dan Salatiga sebagai tersangka. Ia bernama Bambang Eko Jaya, pemilik CV Sukses Jaya Utama (SJU) di Tengaran, Kabupaten Semarang, dan Komisaris PT Sukses Jaya Abadi Sejahtera (SJAS) di Tingkir, Kota Salatiga. Kedua perusahaan tersebut memproduksi rokok, di antaranya merek Laser Mild Filter "RD Sensation", Laster, Genius Mild Filter, dan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo menyatakan, tersangka diduga menjual rokok tanpa pita cukaI. "Perusahaannya resmi, tentu saja ada izinnya dan bahkan sampai sekarang masih beroperasi. Penetapan tersangka terhadap BE (Bambang Eko- Red) karena kami menemukan bukti bila sebagian rokok yang dijual tidak dilengkpi pita cukai," kata Djoko, Jumat (25/04/2014).
Awal pengungkapan kasus ini ketika Tim Ditreskrimsus Polda Jateng dipimpin Kanit 1, AKBP Sugiarto, menerima informasi akan ada pengiriman rokok tanpa cukai dari Dusun Gedangan, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Informasi itu ditindak lanjuti dengan menyebar anggota polisi di sejumlah titik di jalur pengiriman.
Minggu (13/04/2014) pukul 00.30, polisi menghentikan dua truk BE-9843GM di depan SPBU Sukun, Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang dan truk AG-9223-UV di gerbang Tol Banyumanik, Semarang. "Isi truk kami periksa, isinya ribuan rokok. Memang sebagian rokok di dalam truk itu ada cukainya, namun sebagian tidak dilengkapi cukai," terang Sugiarto.
Dia menjelaskan, total rokok yang disita sebagai barang bukti yaitu sebanyak 353.600 bungkus berbagai merek. Tersangka juga menyalahi aturan penggunaan pita cukai. Misalnya rokok berisi 16 batang dipasangi cukai yang peruntukkannya rokok 12 batang. Polisi telah memeriksa lima karyawan CV SJU dan PT SJAS, dua sopir truk, dan saksi-saksi lain untuk mengungkap kasus ini. "Kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai rokok dan pelekatan cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya diperkirakan sebesar Rp 1,4 miliar," terang Sugiarto. (*)