Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PEMILU 2014

Persoalan Sama, KPU Minta Jangan Banyak Berdebat di Ruang Rapat

Arief Budiman meminta saksi partai politik, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU provinsi tak membuang waktu dengan perdebatan-perdebatan tak perlu

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014 Provinsi Bengkulu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (28/4/2014). Rekapitulasi yang dihadiri seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DKPP, pimpinan lembaga negara, perwakilan kementerian, serta para saksi dari partai politik tersebut diselenggarakan hingga 9 Mei 2014. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta saksi partai politik, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU provinsi tak membuang waktu dengan perdebatan-perdebatan tak perlu selama proses rekapitulasi suara nasional. Ia mengatakan, selama 12 hari masa rekapitulasi nasional, seringkali perdebatan yang terjadi terkait persoalan-persoalan yang sama.

"Saya meminta kurangi lah perdebatan-perdebatan yang tidak perlu, agar proses ini bisa kita percepat. Kalau memang belum puas ya silakan nanti ke Mahkamah Konstitusi," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014). 

Proses pengesahan rekapitulasi suara nasional yang seharusnya selesai pada 6 Mei lalu akhirnya diperpanjang hingga 9 Mei 2014. Alasannya, karena banyaknya persoalan di tingkat KPU daerah. Hingga hari ini pun perdebatan dan persoalan yang sama masih muncul. Meski demikian, kata Arief, KPU telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi jika pada 9 Mei pengesahan rekapitulasi suara seluruh provinsi belum selesai.

Akan tetapi, ia tak mau menyebutkan langkah apa yang telah disiapkan KPU.

"Ya ada lah rencana alternatif. Tapi nanti lah saya sebutkan. Kami tetap optimistis dulu untuk tanggal 9 Mei," ujarnya.

Saat ini, KPU sudah mengesahkan rekapitulasi nasional untuk 19 provinsi. Jumlah provinsi yang sudah mempresentasikan hasil rekapitulasinya adalah 30 provinsi, dan tinggal tiga provinsi lagi yang belum menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. Adapun, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved