Calon Presiden 2014
Bupati Kudus Bantah Ada Mobilisasi PNS untuk Memilih Pasangan Capres
Seorang pejabat di Kabupaten Kudus dikabarkan telah memobilisasi PNS untuk memilih satu pasangan capres- dan cawapres tertentu
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang pejabat di Kabupaten Kudus dikabarkan telah memobilisasi PNS untuk memilih satu pasangan capres- dan cawapres saat dilakukan pengarahan dan sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMKN 1 Kudus, Jum'at 20/6/2014) lalu.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMK dan SMA se Kabupaten Kudus. Hadir dalam pengarahan tersebut yaitu Wakil Bupati Kudus, Abdul Hamid.
Dari informasi yang beredar, Wakil Bupati Kudus mengarahkan seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1.
Namun, hal itu dibantah oleh Bupati Kudus, Musthofa. Dia mengatakan, dalam sosialisasi itu tidak ada pengarahan secara politis untuk mencoblos pasangan capres tertentu.
"Pak Wakil sudah izin saya untuk sosialisasi UU ASN. Pesertanya kepala sekolah. Tapi tidak ada pengarahan untuk memilih capres," bantah Musthofa, Selasa (24/6/2014).
Musthofa menjamin, netralitas PNS yang ada di Kudus sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dirinya juga meminta kepada seluruh PNS tetap memberikan suaranya pada Pilpres 9 Juli mendatang sesuai pilihan masing-masing.
"Bukan berarti kalau ada pejabat atau PNS yang pergi kesana kesini, itu memobilisasi PNS. Yang penting kan PNS itu tidak ikut kampanye atau menjadi tim sukses," terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susiyanto mengatakan, dirinya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti adanya dugaan mobilisasi PNS yang dilakukan Wakil Bupati Kudus tersebut.
"Kami sudah lakukan pengecekan, tapi tidak ada bukti apa pun yang kami temukan saat ini," katanya.
Meski demikian, Panwaslu Kudus akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut dan mencari buktinya. Dia berharap jika ada yang memiliki bukti dugaan tersebut agar bisa diserahkan ke Panwaslu. (*)