Jelang Ramadan
Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Batang Tutup H-7 hingga H+7 Puasa
Pemerintah Kabupaten Batang berusaha menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan tahun ini,
Penulis: hermawan Endra | Editor: rustam aji
Laporan Reporter Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang berusaha menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan tahun ini, yaitu akan lebih menertibkan tempat-tempat hiburan, warung makan dan panti pijet.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pariwisata kebudayaan Sutiyo, pada Rabu (25/6/2013). Disampaikan juga, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata belum lama ini telah melakukan Rapat Koordinasi untuk persipan datangnya bulan Ramadan, yang di hadiri pengelola usaha di bidang pariwisata.
Dalam rapat tersebut telah disepakati oleh Instansi dan Pengelola usaha bidang pariwisata untuk mentaati jam operasional bagi usaha panti pijat tradisonal, karaoke dan Bilyard agar H-7 sampai hari ketujuh puasa harus tutup total, untuk puasa hari kedelapan sampai akhir puasa dapat dibuka kembali. Namun, mulai buka pukul 20.00 sampai 24.00 WIB.
Untuk penertiban usaha rumah makan warung makan, masih bisa buka pada siang hari dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan norma ibadah dalam suasan ibadah puasa, dengan cara menutup warung dengan korden atau sejenisnya, dan untuk kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel kita juga membatasi jenis hiburan dan jam pelaksanaan hiburan yang di laksanakan.
Kepala Seksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tenang Prasetyo,menambahkan di Kabupateen Batang jumlah total panti pijat yang berijin mencapai 24 dan yang sudah munutup usahanya 5 panti pijat, dan untuk tempat karaoke mencapai 24 yang terdata di Dinas Pariwisata.
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Batang nomor 7 Tahun 2005 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2002 tentang pengelolaan usaha pariwisata yang telah di sepakti oleh Instansi dan pengelola usaha parieisata.
Beberapa waktu belakang, pemerintah setempat telah melakukan razia. Namun tetap saja masih ada tempat hiburan yang membandel.
"Dari hasil razia ada beberapa tempat hiburan karoke ada yang masih buka, dari temuan tersebut pihak pemerintah hanya memberinkan peringatan saja, namun jika jika masih ada di temui pengelola usaha yang tidak mengindahkan Perda tersebut, akan di tindak oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Batang," katanya.
Terpisah Kepala Bagian Humas Pemkab Batang, Gagok Prasetyo juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah, selama bulan Ramadan melalui Satpol PP, Pihak Kepolisian dan TNI, berusaha akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras serta peredaran narkotika dan obat- obatan terlarang di masing-masing tempat usaha.
Pemerintah juga meminta kepada semua masyarakat untuk ikut menjaga situasi yang kondusif, dan himbau jangan melakukan tindakan sendiri jika menemui pengelola usaha yang melanggar Perda. "Laporkan saja kepada pihak yang berwajib dan pasti akan ada tindakan dari pihak yang berwenang," katanya.(*)