PILPRES 2014
KPU Nilai Gugatan Prabowo di Jateng Tidak Terkait Langsung Pilpres
KPU Nilai Gugatan Prabowo di Jateng Tidak Terkait Langsung Pilpres
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kuasa hukum Prabowo-Hatta memasukkan lima kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam materi gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, juga mengoreksi terkait materi gugatan pasangan calon presiden nomor urut 1 ke MK.
Dari materi gugatan itu, terdapat lima kabupaten/kota di Jateng yang masuk dalam materi gugatan yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Sayangnya, kata Wahyu, materi gugatan itu tidak terkait langsung terhadap Pilpres 2014.
"Misalnya di Jepara, yang dipermasalahkan ada pembagian mie instan serempak. Lalu di Purbalingga, wakil bupati Purbalingga mendorong kepala desa untuk memilih pasangan calon tertentu," jelasnya, di sela-sela menerima Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), di ruang Pusat Informasi Masyarakat (PIM) KPU Jateng, Rabu (6/8/2014).
Termasuk di antaranya Kota Semarang, yang masuk daftar gugatan karena ada pemilih yang menggunakan KTP di beberapa TPS.
Menurut Wahyu, pemilih yang menggunakan KTP akan masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb), sehingga wajar bila pengguna hak suara lebih tinggi dibandingkan jumlah DPT.
"Karena kita melayani masyarakat yang memiliki hak pilih, tidak mungkin kami melarang. Seandainya materi gugatannya itu permasalahan di TPS X, Desa Y, akan lebih mudah mengetahuinya kecurangan," jelas dia. (*)