Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Panwaslu Demak Siapkan Jawaban untuk Bersaksi di MK
Panwaslu Demak Siapkan Jawaban untuk Bersaksi di MK, jika sewaktu-waktu dipanggil ke Jakarta.
Penulis: m alfi mahsun | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muhamad Alfi Makhsun
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pasca sidang pertama gugatan tim Prabowo-Hatta ke MK, Rabu (6/8) lalu, Panwaslu Demak siap jika harus dipanggil menjadi saksi untuk perkara sengketa pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Demak, Khoirul Saleh terkait gugatan tim calon prediden nomor urut 1 kepada KPU Demak mengenai masalah di Desa Mrisen, Wonosalam dan Desa Batursari, Mranggen.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Jadi saat mahkamah konstitusi meminta kami untuk bersaksi kami akan langsung siap" ujar Khoirul Saleh, Kamis (7/8) siang.
Panwaslu Demak mengindikasi gugatan tersebut akan menjurus pada masalah di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam terkait. Khoirul menjabarkan dari pengamatannya di situs MK menyebutkan setidaknya ada lima poin gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta di desa tersebut.
Selain di Desa Mrisen Khoirul juga menyebutkan gugatan juga terkait persoalan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, di TPS 13 dan 19 Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
"Dalam gugatan yang saya baca, Pasangan Capres Prabowo-Hatta juga mempermasalahkan penyerahan blanko C1 kepada saksi dalam keadaan kosong, dan para saksi dipersilahkan untuk mengisi sendiri. Sehingga menurut mereka hal ini berpotensi terjadinya kecurangan," jelas Khoirul. Khoirul menyiapkan semua keterangan yang dibutuhkan jika pihaknya diminta bersaksi di MK. (*)