Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

5 Pegawai Pemkab Semarang Dipecat, Ada yang Terbukti Berbuat Asusila

Lima pegawai di Lingkungan Pemkab Semarang diberhentikan akibat melanggar aturan disiplin sepanjang 2025.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Istimewa/PEMKAB SEMARANG
SUMPAH JANJI - Para CPNS mengambil sumpah janji jabatan menjadi PNS Kabupaten Semarang, di Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (10/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Lima pegawai di Lingkungan Pemkab Semarang diberhentikan akibat melanggar aturan disiplin sepanjang 2025.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai yang baru saja mengambil sumpah janji jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai PNS di Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (10/4/2026).

Kepala BPKSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika mengatakan, sepanjang 2025 terdapat 15 orang dijatuhi hukuman disiplin.

Lima di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai ASN karena melanggar aturan disiplin.

Bahkan, ada satu PPPK diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran asusila yang menyebabkan yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Baca juga: Semarang Wonderful Sunset Run Siapkan Rute Pantai hingga Hutan

Chat Genit Guru SMP ke Siswi Gegerkan Blora, Berikut Kronologi Awalnya

"Satu PPPK diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran pidana. Sisanya, yang empat orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri."

"Mereka berlima statusnya ada yang ASN, ada juga yang PPPK," jelas Wenny. 

Dia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bagi para PNS yang baru saja diambil sumpah janji jabatan agar tidak melanggar aturan disiplin.

Aturan disiplin ASN telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi seluruh pegawai

"Jangan sampai teman-teman ada pelanggaran disiplin yang akhirnya bisa dijatuhi hukuman disiplin," tandasnya. 

Pada pengangkatan kali ini, Wenny menyebut, terdapat 153 orang yang diambil sumpah janji jabatan.

Dua orang TMT 1 maret 2025 dari sekolah tinggi transportasi darat (STTD), dua orang TMT 1 September 2025 dari alumni IPDN, empat orang TMT 1 Maret 2026 dari D3 dan D4 STTD, serta 145 orang TMT 1 April 2026 hasil pengadaan formasi CPNS 2024 yang masuk pada 1 April 2025. 

"Jadi sudah satu tahun, harus sudah diangkat sebagai PNS dan wajib diambil sumpahnya," katanya.

Wenny berharap, para PNS yang baru diangkat dapat menjaga integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved