Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2014

Anggota KPPS Nias Ini Diusulkan Dipidana karena Coblos 6 Surat Suara

Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Satoni H, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Babulahusa, Majino, Nias Selatan, Sumatera Utara, memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/8/2014). Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk Jokowi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari, mengatakan bahwa Satoni H, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tempat pemungutan suara (TPS) 3, Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, harus dipidana. Pernyataan keras Taufik itu dilontarkan karena Satoni mencoblos enam surat suara di hari pemungutan suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

"Ketika ditemukan, proses saja secara pidana, tindak saja secara hukum," kata Taufik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Taufik mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Satoni tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistemastis, dan masif. Menurut dia, Satoni melakukan pencoblosan dengan kesadarannya sendiri tanpa ada perintah dari pihak mana pun, termasuk kubu Jokowi-JK.

"Pelanggaran, tapi tidak ada unsur terstruktur dan sistematisnya. Kita tidak pernah memerintahkan dia mencoblos Jokowi," ujarnya.

Sebelumnya, Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Satoni, pencoblosan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan enam anggota KPPS lain yang bertugas di TPS tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Satoni saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK, siang tadi. Satoni merupakan saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (baca: Saksi Prabowo-Hatta Ini Mengaku Coblos 6 Surat Suara untuk Jokowi-JK).

Menanggapi kesaksian Satoni itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan akan memidanakan Satoni. Menurut Daniel, pelanggaran yang dilakukan Satoni masuk dalam pelanggaran berat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved